Pelopor.id | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari, Panja dibentuk guna mengawasi penggunaan TKA, apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang (UU) dan peraturan lainnya atau tidak.
“Secara regulasi, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih Sari dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari Parlementaria.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat, sehingga masyarakat bisa mengambil bagian lebih besar terhadap dunia kerja nasional.
“Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya, supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Putih Sari menjelaskan Panja TKA dibentuk akibat banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia, yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini.
Menurutnya, kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terwujud dengan baik. []












