Pelopor.id | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai langkah warga menolak menolak rencana penambangan quarry atau penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak menyalahi aturan apapun.
Pasalnya, menurut Desmond, Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) bukan wilayah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima. Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa,” kata Desmond, seperti dikutip dari detikcom.
Meski begitu, Desmond meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali. Ia berharap masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui, Anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta Dhanil Al Ghifary menyebutkan, selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.
“Warga enggak resisten terhadap bendungan, silakan, tapi jangan ada pertambangan di Wadas,” ujar Dhanil.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wadas.
Menurutnya, penyusunan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara baik dengan menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.
“Penambangan ini tidak menyajikan Amdal yang akurat dan tidak melaporkan adanya penolakan dari warga,” kata Mulyanto dalam keterangannya. []
- Baca juga: Warga Wadas Hilang Viral di Medsos, Hoaks












