DPR Dukung Mensos Laksanakan Restrukturisasi Organisasi

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021” pada Selasa, (8/2/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemensos)

Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021” pada Selasa, (8/2/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemensos)

Pelopor.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR-RI mengenai reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi di Kementerian yang dipimpinnya. Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021”.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dihadiri oleh jajaran wakil ketua dan anggota yang hadir secara daring dan luring. Hadir dari Kementerian Sosial, para pejabat Eselon I, II dan para Staf Khusus Menteri.

Secara umum, topik yang banyak mendapat sorotan wakil rakyat adalah kebijakan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan lansia, peran pendamping, dan kebijakan umum dalam penanganan kemiskinan.

Sementara soal kebijakan restrukturisasi organisasi, Yandri Susanto dan anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapatkan kewenangan benar-benar bisa dipastikan adalah sosok berkinerja.

“Oleh karena itu, penting untuk menerapkan evaluasi terhadap SDM. Tidak hanya para pembuat keputusan di pusat, namun juga pelaksana di lapangan seperti SDM kesejahteraan sosial yakni para pendamping di berbagai daerah. Dengan demikian kinerja organisasi dapat lebih ditingkatkan,” tutur Yandri  Selasa, (8/02/2022).

Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021”.
Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD dengan topik “Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021” pada Selasa, (8/2/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemensos)

Anggota dewan sepakat dengan arah kebijakan Mensos yang hendak mengoptimalkan dan meningkatkan peran pendamping sosial serta rencana meningkatkan apresiasi dan penghargaan kepada pendamping.

“Namun sejalan dengan itu, tetap harus ada evaluasi,” tegas Buchori.

Hal senada disuarakan oleh anggota Fraksi Gerindra M. Husni, anggota Fraksi Nasdem Hj. Lisda Hendrajoni, dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Sedangkan anggota dewan lainnya mendukung langkah Mensos dalam penanganan lansia yang hidup sendiri dan juga upaya serius menyiapkan program kewirausahaan sosial bagi penerima manfaat di bawah usia 40 tahun.

Baca Juga :   Kualitas Udara Jakarta Buruk, DPR RI: Perlu Audit Lingkungan

Mensos menjelaskan, kebijakan umum terkait arah kebijakan dan anggaran, sesuai Perpres No. 110 Tahun 2021. Susunan organisasi yang baru ini, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah. Penataan organisasi juga bertujuan meningkatkan responsifitas, efisiensi dan efektifitas organisasi sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik.

“Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespon dan menjawab kebutuhan publik,” ucapnya.

Transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110, mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan ( goal oriented ), lincah ( agile ), koordinatif, efesien dan efektif. Sedangkan Perpres No. 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.

Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat Eselon 1 yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

Selain itu, DPR RI melalui Komisi VIII telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru