Pelopor.id – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unit link dimana OJK sebagai lembaga pengawas dan regulator memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tutur Vera dikutip dari Parlementaria, Kamis (3/2/2022).
Vera yakin, permasalahan nasabah unit link dapat diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Sehingga permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
“Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Adapun pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link, jumlah aduan ini meningkat 65 persen menjadi 593. Imbasnya, 2,4 juta nasabah harus sampai menutup asuransinya. Bahkan memasuki tahun 2022 ini, kasus tersebut kembali merugikan 16 nasabah.
- OJK Sebut, 2021 Peminjam Uang di Fintech Tumbuh 68%
- Curiga Money Laundering, DPR Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto
Sementara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen yang bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan lantaran melanggar kode etik agen asuransi jiwa.
OJK sendiri, akan segera mengeluarkan dua aturan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link) dan perubahan peraturan mengenai layanan fintech peer to peer lending. []












