Dalam Persoalan Unit Link, DPR Minta OJK Utamakan Kepentingan Nasabah

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. (Foto: Pelopor.id/DPR/Kresno)

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. (Foto: Pelopor.id/DPR/Kresno)

Pelopor.id – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unit link dimana OJK sebagai lembaga pengawas dan regulator memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tutur Vera dikutip dari Parlementaria, Kamis (3/2/2022).

Vera yakin, permasalahan nasabah unit link dapat diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Sehingga permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

“Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Adapun pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link, jumlah aduan ini meningkat 65 persen menjadi 593. Imbasnya, 2,4 juta nasabah harus sampai menutup asuransinya. Bahkan memasuki tahun 2022 ini, kasus tersebut kembali merugikan 16 nasabah.

Sementara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen yang bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan lantaran melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

OJK sendiri, akan segera mengeluarkan dua aturan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link) dan perubahan peraturan mengenai layanan fintech peer to peer lending. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Abdul Fikri Faqih: Perhatian Pemerintah Belum Optimal Bagi Guru Honorer

Berita Terkait

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif
Dorong Implementasi ESG Dalam Bisnis, Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:17 WIB

Sandy Canester Rilis Single Pohon Lewat Kolaborasi Bareng NOICE

Berita Terbaru