Pemerintah Amankan Tanah Ibu Kota Nusantara dari Spekulan

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru karya I Nyoman Nuarta. (Foto:Pelopor.id/Youtube)

Pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru karya I Nyoman Nuarta. (Foto:Pelopor.id/Youtube)

Pelopor.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, Pemerintah akan mengamankan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dari para spekulan tanah. Langkah ini akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Status Pertanahan di IKN.

Wandy menjelaskan, pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya untuk antisipasi terjadinya sengketa tanah di IKN. Terlebih, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan,” tutur Wandy akhir pekan lalu.

Total ada 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022).

Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN. Beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.

Adapun kemunculan spekulan-spekulan tanah menurut Wandy merupakan hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. Tetapi, pemerintah Indonesia tidak ingin menganggapnya hal biasa.  “Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar

Kehadiran para spekulan ini, menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Wandy memastikan, terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batubara, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Berita Terbaru