Pelopor.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pihaknya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
HET Baru minyak goreng ditetapkan seiring kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang mulai diberlakukan 27 Januari 2022 untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” tutur Mendag pada konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2021).
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 mencapai 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Lutfi.
Ia juga menekankan, bahwa selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” tandasnya.
Sementara untuk para produsen, diinstruksikan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan agar tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” pungkas Mendag. []