Langkah Kakorlantas Polri Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan

- Editor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Terkait kecelakaan maut truk kontainer yang menewaskan empat orang di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022),  Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

“Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif. Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis dikutip Senin, (24/1/2022).

Firman  memastikan, akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas sebagai buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri pun berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

“Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi. Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” ungkap Firman.

Sebelumnya telah terjadi tragedi dimana sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1/2022) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

M. Ali, dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Baca Juga :   Brasil dan Spanyol Laporkan Kematian Pertama Akibat Cacar Monyet di Luar Afrika

Dalam video beredar di masyarakat diketahui, bahwa para pengendara masih antre di lampu merah ketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang tak terkendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB