Langkah Kakorlantas Polri Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan

- Editor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Terkait kecelakaan maut truk kontainer yang menewaskan empat orang di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022),  Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

“Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif. Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis dikutip Senin, (24/1/2022).

Firman  memastikan, akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas sebagai buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri pun berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

“Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi. Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” ungkap Firman.

Sebelumnya telah terjadi tragedi dimana sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1/2022) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

M. Ali, dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Baca Juga :   Balon Udara Isi Petasan Meledak, 3 Rumah dan 1 Sekolah Hancur

Dalam video beredar di masyarakat diketahui, bahwa para pengendara masih antre di lampu merah ketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang tak terkendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB