Mau Bikin SKCK Secara Online? Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik  (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri.

SKCK berisikan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.

Untuk membuat SKCK secara online, anda bisa mengakses skck.polri.go.id. adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

A. MABES POLRI

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

B. POLDA

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga :   Polisi Kejar Tiga Pengeroyok Wartawan Hingga Tewas di Jaktim

– Warga Negara Asing
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

C. POLRES

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

D. POLSEK

– Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
3. Dokumen Sidik Jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB