Pelopor.id | Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu (19/01/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut dikutip dari @TMC Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi.
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []
Baca juga: Keterangan Kapolda Metro Jaya Soal Standar Khusus Street Race Ancol












