Pelopor.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengungkapkan, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui PKPU.
“Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU. Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau tidak baik-baik saja,” tutur Dahlan Iskan dalam tulisan di website pribadinya, Kamis (23/12/2021).
Menurut Dahlan, dalam hitungan hari kedepan bakal ada keputusan terkait nasib maskapai pelat merah tersebut. PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari.
“PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” ungkapnya.
Dengan demikian bakal ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut apabila kesepakatan di dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus.
“Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan. Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” tandas Dahlan Iskan.
Terkait hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini maskapai yang dipimpinnya tengah berjuang bersama proposal penyelesaian hutang dengan kreditur di PKPU.
Ia berharap, kreditur menyetujui proposal penyelesaian utang yang ditawarkan pada voting di PKPU. Jika mayoritas setuju, Maskapai Garuda Indonesia tidak akan pailit. Sebaliknya jika banyak yang tidak setuju otomatis mereka pailit.
Irfan juga menegaskan, tak ada sama sekali wacana dari investor termasuk pemerintah untuk mempailitkan maskapai. Irfan juga bilang, kemungkinan akan ada investor baru masuk dalam perusahaan Garuda.
Namun, semuanya masih dalam tahap pembicaraan dan belum terdapat keputusan yang mereka ambil tentang investor baru. []