Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

- Editor

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id  – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah yakni BUR, H dan NA dan EH.

“Tersangka E yang merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, tersangka N merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/2022).

“Terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka saudara BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU (Tempat Pemakaman Umum),” sambungnya.

Sedangkan faktanya lanjut Ahmad Ramadhan, tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangan. Sehingga penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial BUR, H dan NA dan EH.

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan tersangka dan juga kordinasi dengan JPU.

“Dalam kasus ini perkaranya adalah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu tersangka E selaku Camat Sawangan,” tegas Ahmad Ramadhan.

Penanganan kasus ini LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor a.n Rudi Tringadi, SH, korban a.n H. EMACK SADZILI dan terlapor a.n BA (Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya Ahmad Ramadhan. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polri Duga ACT Selewengkan Dana Boeing Rp 107,3 Miliar

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB