Polda Banten Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Shampo Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar

- Editor

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Shampo Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polda Banten Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Shampo Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, menjelaskan, menyampaikan pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.

“Ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12/2021) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12/20221),” tuturnya.

Saat itu, Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.

“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” ungkap Kabid Humas.

Terkait hal ini, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.

“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” tegasnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Bakal Buat Taman Demokrasi, Fungsinya?

Saat pengecekan gudang, penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” tandas Kompol Condro Sasongko.

Baca Juga :   Kapolda Jateng: Lapor Kasus Penipuan Pinjol Bisa Lewat Website

Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.

“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tandasnya.

Kemudian, setelah pemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:22 WIB

Bungkus Kritik Lewat Nada, Aldy Amis Rilis Single Lapor Mas Wapres

Sabtu, 15 November 2025 - 20:38 WIB

AIDEA Weeks 2025 Ungkap Tantangan Musisi di Era Kecerdasan Buatan

Kamis, 13 November 2025 - 22:41 WIB

Gugun Blues Shelter Tampil Garang di Swag EVent Menuju All You Can Hear Gig Vol.2

Rabu, 12 November 2025 - 15:31 WIB

ELEMENT dan Karin.Kemayu Tawarkan Format Baru dalam Berkisah Lewat Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta

Rabu, 12 November 2025 - 02:51 WIB

ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Tavisha, Ajojing, Paman, Rocker Kasarunk, dan Man Sinner Pamer Karya di Main-Main di Cipete Vol. 34

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Reno Fahreza, Ello, Eno NTRL, dan Magi /Rif Tawarkan Tema Perdamaian Lewat Single Kolaborasi

Minggu, 9 November 2025 - 23:50 WIB

HUT Ke-3, ORGIE Rilis Single Tak Mengerti dan Jersey Eksklusif Bareng Refresh Industri

Berita Terbaru

Nasional

FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:57 WIB