Pelopor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, (22/12/2021) memusnahkan barang-barang ilegal di Cikarang yang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.
Hal ini untuk memastikan barang-barang yang telah ditindak, tidak disalahgunakan. Juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
Total nilai barang tersebut, sebesar Rp15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang itu mencapai Rp6.652.929.188.
Baca juga : Bumilangit Luncurkan Karya Seni Dalam Bentuk NFT
Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). []












