Pelopor.id – Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya berada di lima titik berikut ini:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
- Baca juga : SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi, adalah kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya. Adapun ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []












