Pelopor.id – Demi melindungi warga negara Indonesia dari virus “Omicron” atau SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia, pemerintah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia.
Caranya, dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.
Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito .
Penangguhan itu, berdasarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Senin, 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan tersebut dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negaranegara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini, merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Baca juga :
- Mengenal Virus Corona Baru “Omicron” Asal Afrika dan Kemungkinan Vaksin Booster
- Corona Ngamuk di Eropa, Belanda Catat 23 Ribu Kasus Sehari
- Kasus COVID-19 Kembali Melonjak di Sejumlah Negara Ini
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya
dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan
untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku
perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif
dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin
implementasi yang disiplin dan ketat,” tandas Wiku. []












