Pelopor.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang dalam kebijakan libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini, diungkapkan Menko PMK saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.”
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ungkap Muhadjir.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca juga :
- Muhadjir Effendy Resmikan Pasar Kronong Berkonsep Syariah
- Muhadjir Effendy: SDM Unggul adalah Kunci Mewujudkan Indonesia Maju
- Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
Pemerintah, sebelumnya juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. []












