Kementerian Koperasi dan UKM Akan Berantas Koperasi Berbisnis Pinjol Ilegal

- Editor

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kertas Rupiah. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Ilustrasi uang kertas Rupiah. (Foto: Pelopor/Pixabay)

Pelopor.id | Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Zabadi menambahkan bahwa pihaknya pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, lantaran praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau anggota terhadap koperasi di Indonesia.

Bahkan, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk praktik usaha pinjol ilegal. Selama kurun waktu 2020-2021, tercatat ada sejumlah notaris yang mengaku membuat 8-40 akta pendirian koperasi.

Selain itu, pihak Kemenkop UKM juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). “Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” kata Zabadi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Baca Juga :   Penyebab Penjualan Sepeda Motor Honda di Kuartal Pertama Anjlok 5%

Sesuai dengan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Usulan itu diajukan agar Koperasi Simpan Pinjam benar-benar memiliki izin usaha simpan pinjam sehingga dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB