MUI Sebut Kripto Haram Sebab Tidak Memenuhi Sil’ah, Begini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cryptocurrency. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Ilustrasi Cryptocurrency. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Pelopor. id – Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.

Hasil kesepakatan yang dibacakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam itu berisi, para ulama menyetujui bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram lantaran kripto tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.”

Kripto itu haram dengan alasan, mata uang digital itu mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” tegas Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021)

Sil’ah sendiri, secara ekonomi merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi.

Baca juga :

Lalu apa itu Rusak Hakiki?, Yakni barangnya bisa hilang, lenyap, sehingga tidak bisa dijual, dibeli, atau disimpan. Sedangkan Rusak Ma’nawi bila barang dibeli orang, dicuri, ditemukan orang lain sehingga barang tersebut sebenarnya masih ada namun terjadi perpindahan kepemilikan.

Sementara gharar  adalah ketidakjelasan pada akad jual beli, sedangkan qimar adalah ketidakjelasan pada akad taruhan permainan atau perlombaan sehingga keduanya hukumnya haram.

Baca Juga :   Toko Gucci di AS Terima Pembayaran dengan Uang Kripto

Adapun dharar, artinya transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Hal ini, sangat dilarang atau haram dalam syariat Islam. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Rabu, 29 April 2026 - 01:33 WIB

LaLaLa Fest 2026 Jakarta Dimeriahkan Kehadiran Rex Orange County

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Ravel Junardy: Hammersonic 2026 Private Event Demi Martabat Festival

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB