MUI Sebut Kripto Haram Sebab Tidak Memenuhi Sil’ah, Begini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cryptocurrency. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Ilustrasi Cryptocurrency. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Pelopor. id – Dalam Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.

Hasil kesepakatan yang dibacakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam itu berisi, para ulama menyetujui bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram lantaran kripto tidak memenuhi sil’ah secara syar’i.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.”

Kripto itu haram dengan alasan, mata uang digital itu mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” tegas Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021)

Sil’ah sendiri, secara ekonomi merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki beragam manfaat didalamnya. Sil’ah adalah wujud materiil (goods/barang) dengan ciri-ciri sesuatu tersebut bersifat fisika. Syarat sesuatu dianggap sebagai sil’ah adalah bisa rusak, baik hakiki maupun ma’nawi.

Baca juga :

Lalu apa itu Rusak Hakiki?, Yakni barangnya bisa hilang, lenyap, sehingga tidak bisa dijual, dibeli, atau disimpan. Sedangkan Rusak Ma’nawi bila barang dibeli orang, dicuri, ditemukan orang lain sehingga barang tersebut sebenarnya masih ada namun terjadi perpindahan kepemilikan.

Sementara gharar  adalah ketidakjelasan pada akad jual beli, sedangkan qimar adalah ketidakjelasan pada akad taruhan permainan atau perlombaan sehingga keduanya hukumnya haram.

Baca Juga :   Bahrain Diprediksi Jadi Pusat Kripto Timur Tengah

Adapun dharar, artinya transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Hal ini, sangat dilarang atau haram dalam syariat Islam. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:05 WIB

Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:42 WIB

Tesla Babak Belur di Wall Street

Senin, 26 Desember 2022 - 11:29 WIB

Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terbaru