Pelopor.id | Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan, pihaknya hingga kini masih membahas tentang bentuk acara dan lokasi reuni akbar 212 yang diharapkan bisa berjalan tanpa ekses.
“Kami justru tidak hanya sedang berpikir ulang, tapi malah berpikir keras dan berulang-ulang, agar acara reuni 212 berjalan sukses tanpa ekses,” kata Slamet pada Minggu (07/11/2021).
Hal ini ia ungkapkan untuk menanggapi permintaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, agar panitia memikirkan ulang rencana reuni 212 di Monas pada awal Desember, lantaran dapat menimbulkan klaster Covid-19.
Baca juga: Jakarta Hampir Tenggelam, Warga Diminta Kurangi Penggunaan Air Tanah
“Sejauh ini kami minta, karena ini masa pandemi tentu harapan kita semua kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi penyebaran kita harap dipikirkan kembali,” kata Riza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (07/11/2021).
Riza mengakui, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta memang melandai dan juga sudah berstatus PPKM Level 1. Namun, Riza meminta supaya warga tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan tidak menggelar atau terlibat aktivitas yang memicu kerumunan.
“Sekalipun kita sudah memasuki level 1, kita bersyukur tapi tidak serta merta kemudian kita bebas melakukan kegiatan-kegiatan seperti sebelum ada pandemi,” tegasnya.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun
Riza juga mengatakan, justru di akhir tahun pengawasan prokes semakin ketat, salah satunya terlihat dari dihapusnya cuti bersama Natal dan Tahun Baru. “Sekalipun vaksinnya sudah tinggi, namun kami minta seluruh masyarakat tetap berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik kita untuk terbebas dari Covid-19,” kata Riza.
Sebagai informasi, reuni 212 berawal dari aksi tuntutan yang bertujuan untuk mengadili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP yang dinilai melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok pun telah ditetapkan bersalah atas penistaan agama pada 9 Mei 2017 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim. []












