Pelopor.id | Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering meresahkan masyarakat.
“Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” ucap Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Senin, (18/10/21).
Selain melapor, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengimbau masyarakat meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjol. Termasuk memastikan apakah penyedia pinjol ini terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
“Yang tercatat, ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar, maka abaikan,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
- Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal
- Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta
Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.
“Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui sudah banyak sekali kasus pinjol ilegal yang terjadi di Jakarta maupun daerah-daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena tidak kuat melunasi lilitan utang pinjol. []












