Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Pelopor/Instagram @yusrilihzamhd)

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Pelopor/Instagram @yusrilihzamhd)

Pelopor.id | Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu adalah benih lobster.

Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan itu pun telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tentang jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Dengan aturan ini, maka Yusril menilai Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya dan hal seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

Selain itu, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri KP telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Menko PMK: Pandemi Munculkan Banyak Anak Yatim

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB