Mahfud MD: AHY Tetap Ketum, Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat Nggak Ngaruh

- Editor

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto:Pelopor.id/Kemenkopolhukam)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto:Pelopor.id/Kemenkopolhukam)

Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan terhadap Partai Demokrat oleh empat orang mantan kadernya tidak akan memengaruhi posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai berlambang Mercy tersebut.

“Nda akan ngaruh itu. Nda ada gunanya juga gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke MA. Harusnya kalau mau gugat ke PTUN,” tutur Mahfud dalam diskusi virtual Twitter live bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu malam, 29 September 2021.

“Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang.”

Sebelumnya diketahui bahwa, empat mantan kader Demokrat tersebut menggugat AD/ART partai ke MA pekan lalu dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacara.

“Jadi efeknya nda ada. Kalau dikatakan akan membatalkan kepengurusan AHY ya nda lah,” tegas Mahfud.

Dalam dialog bertema “Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman” itu Mahfud juga menjelaskan, dari sisi hukum gugatan terhadap AD/ART Demokrat tidak subtantif. Sebab, tidak akan membatalkan kepengurusan Demokrat. Gugatan itu, juga tidak akan memengaruhi posisi AHY sebagai Ketua Umum.

“Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” ucap Mahfud MD

Artinya lanjut Mahfud, kepengurusan kemarin tetap sah. Yang bisa berubah hanya pada sisi AD ART partai.

Baca Juga :   Mahfud MD Pastikan Kebocoran Data Negara Benar

“Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang,” paparnya.

Mahfud juga menerangkan bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga jika ada yang harus disalahkan, penggugat ini mestinya menyalahkan SK menteri. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB