Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan terhadap Partai Demokrat oleh empat orang mantan kadernya tidak akan memengaruhi posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai berlambang Mercy tersebut.
“Nda akan ngaruh itu. Nda ada gunanya juga gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke MA. Harusnya kalau mau gugat ke PTUN,” tutur Mahfud dalam diskusi virtual Twitter live bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu malam, 29 September 2021.
“Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang.”
Sebelumnya diketahui bahwa, empat mantan kader Demokrat tersebut menggugat AD/ART partai ke MA pekan lalu dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacara.
“Jadi efeknya nda ada. Kalau dikatakan akan membatalkan kepengurusan AHY ya nda lah,” tegas Mahfud.
Dalam dialog bertema “Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman” itu Mahfud juga menjelaskan, dari sisi hukum gugatan terhadap AD/ART Demokrat tidak subtantif. Sebab, tidak akan membatalkan kepengurusan Demokrat. Gugatan itu, juga tidak akan memengaruhi posisi AHY sebagai Ketua Umum.
“Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” ucap Mahfud MD
- Baca juga : Mahfud MD Imbau Jangan Musuhi Apalagi Kriminalisasi Perlapor Pungli
- Baca juga : Mahfud MD dan Tito Karnavian Dorong Pemda Majukan Perekonomian di Kawasan Perbatasan Sota
Artinya lanjut Mahfud, kepengurusan kemarin tetap sah. Yang bisa berubah hanya pada sisi AD ART partai.
“Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatan Yusril menang,” paparnya.
Mahfud juga menerangkan bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga jika ada yang harus disalahkan, penggugat ini mestinya menyalahkan SK menteri. []