Pelopor.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan, meterai elektronik sudah dirilis oleh kementerian Keuangan. Meterai Elektronik ini, Selain aman digunakan juga menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia semakin nyata.
“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai,” tulis Kemkominfo pada laman Instagram resminya Jumat, 15 Oktober 2021.

Kemkominfo menjelaskan, pada Meterai Elektronik terdapat gambar Garuda Pancasila, frasa “Meterai Elektronik”, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif, Serta digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik. Untuk cara membelinya bisa klik disini.
- Baca juga : Cara Mudah Membeli E-Meterai
- Baca juga : Kominfo Putus Akses Situs Palsu PeduliLindungia.com
Meterai Elektronik bisa dibeli lewat laman pos.e-meterai.co.id. Lalu bagaimana cara membubuhkannya pada dokumen Anda? Pertama, buka laman pos.e-meterai.co.id, klik menu “BELI E-METERAI” lalu pilih log in.
Setelah itu, akan muncul dua pilihan menu, yakni menu pembelian dan pembubuhan. Selanjutnya pilih tahap Pembubuhan jika anda sudah membeli meterai elektronik. Kemudian masukkan detail informasi dokumen yang beripa tanggal, nomor dokumen serta tipe dokumen.
“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.”
Unggah dokumen dalam format PDF, lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klik bubuhkan Meterai kemudian klik “Yes”.
Selanjutnya masukkan PIN, isi PIN yang telah Anda daftarkan, maka selesailah proses pembubuhan. Terakhir, unduh file dari dokumen yang sudah terbubuhi Meterai Elektronik. []












