Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen

- Editor

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi E-Meterai (Foto: Pelopor.id/Pajakku)

Ilustrasi E-Meterai (Foto: Pelopor.id/Pajakku)

Pelopor.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan, meterai elektronik sudah dirilis oleh kementerian Keuangan. Meterai Elektronik ini, Selain aman digunakan juga menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia semakin nyata.

“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai,” tulis Kemkominfo pada laman Instagram resminya Jumat, 15 Oktober 2021.

E-Meterai
E-Meterai. (Foto:Pelopor.id / IG Kemkominfo)

Kemkominfo menjelaskan, pada Meterai Elektronik terdapat gambar Garuda Pancasila, frasa “Meterai Elektronik”, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif, Serta digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik. Untuk cara membelinya bisa klik disini.

Meterai Elektronik bisa dibeli lewat laman pos.e-meterai.co.id. Lalu bagaimana cara membubuhkannya pada dokumen Anda? Pertama, buka laman pos.e-meterai.co.id, klik menu “BELI E-METERAI” lalu pilih log in.

Setelah itu, akan muncul dua pilihan menu, yakni menu pembelian dan pembubuhan. Selanjutnya pilih tahap Pembubuhan jika anda sudah membeli meterai elektronik. Kemudian masukkan detail informasi dokumen yang beripa tanggal, nomor dokumen serta tipe dokumen.

“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. (Masyarakat) bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.”

Unggah dokumen dalam format PDF, lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klik bubuhkan Meterai kemudian klik “Yes”.

Selanjutnya masukkan PIN, isi PIN yang telah Anda daftarkan, maka selesailah proses pembubuhan. Terakhir, unduh file dari dokumen yang sudah terbubuhi Meterai Elektronik. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Perhatian! Larangan Ekspor Berlaku untuk Semua Produk CPO dan Turunannya, yang Melanggar Bakal Ditindak Tegas

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Sabtu, 11 April 2026 - 17:20 WIB

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB