Penyintas Covid Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suntik vaksin. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/huntlh)

Ilustrasi suntik vaksin. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/huntlh)

Pelopor.id | Jakarta – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19.”

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes terdahulu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Sementara dalam aturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” tutur Maxi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Adapun Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru berdasarkan data-data terkini, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.

Sehingga ditentukan, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :   Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Siap Gelar MotoGP 2023

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah
Panduan Merawat Kulit Wajah Secara Alami

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 02:31 WIB

Vina Panduwinata dan Addie MS Bakal Tampil di Konser Amal September Ceria Besutan IPB

Rabu, 18 September 2024 - 02:05 WIB

Diosdu, Besixxs, hingga TADI Pamer Karya di Swag Event Edisi 87

Jumat, 13 September 2024 - 14:59 WIB

Grup Band Indorock, Los Garelloz Rilis Single Keliling Kota Ciptaan Pepeng Eks NAIF

Jumat, 13 September 2024 - 04:23 WIB

Anov Blues One Kerja Bareng Ashley Hamel dan Reza Arfandy di Single Bad Boi

Kamis, 12 September 2024 - 18:38 WIB

Digandeng Yuna Penyanyi Asal Malaysia, Bunga Citra Lestari Rilis Single Watak Utama

Rabu, 11 September 2024 - 14:02 WIB

Mantan Gitaris Guns N Roses Bakal Konser Bareng Dewa 19 di GBK

Jumat, 6 September 2024 - 03:39 WIB

Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Resmi Di-endorse Blackstar Amplification

Rabu, 4 September 2024 - 13:27 WIB

Sujar Band Pamer Karya Bareng Lanov dan Senyawa di Swag Event

Berita Terbaru