Pelopor.id | Jakarta – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19.”
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Dalam keputusan Menkes terdahulu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Sementara dalam aturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” tutur Maxi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
- Baca juga : Fitur PeduliLindungi Bakal Ada di Aplikasi Gojek, Tokopedia dkk
- Baca juga : Panduan Karantina Mandiri Secara Tepat, Beda dengan Isolasi Mandiri
Adapun Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru berdasarkan data-data terkini, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.
Sehingga ditentukan, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.[]