Penyintas Covid Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suntik vaksin. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/huntlh)

Ilustrasi suntik vaksin. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/huntlh)

Pelopor.id | Jakarta – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19.”

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes terdahulu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Sementara dalam aturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” tutur Maxi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Adapun Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru berdasarkan data-data terkini, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.

Sehingga ditentukan, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Peran Ulama Penting dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:30 WIB

Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama

Senin, 18 Maret 2024 - 18:12 WIB

Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:05 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:18 WIB

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:13 WIB

Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:10 WIB

Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:47 WIB

Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group

Rabu, 29 November 2023 - 22:08 WIB

Kurangi Dampak Lingkungan, Huadi Group Gelar Penanaman Pohon

Berita Terbaru

Musisi Anov Blues One. (Foto: Istimewa)

Musik

Anov Blues One Buka 2025 Lewat Single Tukibul 25

Kamis, 23 Jan 2025 - 20:05 WIB