Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi. Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Sedangkan Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat. Pasalnya, jika isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.
Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri dari kemenkes :
1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19
4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
- Baca juga : Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Paling Mahal Rp 99 Ribu
- Baca juga : Pemprov DKI: Setelah Isoman, Pasien Covid-19 Tidak Perlu Tes PCR Ulang
6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Lalu ada bedanya Karantina Mandiri dengan Isolasi Mandiri?
Karantina, diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dan berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Karantina, harus segera dilakukan setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina dilakukan selama 14 hari.
Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.
Sementara Isolasi adalah upaya memisahkan orang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat. Isolasi, bertujuan untuk mengurangi risiko penularan yang diberlakukan untuk kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.
Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka isolasi dinyatakan selesai. Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari kedepan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. []