Pelopor.id | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri, termasuk vaksin dosis ketiga atau booster. Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.
“Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto, di Jakarta, Kamis (03/03/2022).
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan bahwa berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai Juni 2022. Selanjutnya, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya pada Desember 2022.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri,” ujar Warsito.
Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya harus enam bulan.
Saat ini, telah berlaku aturan pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap, sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.[]