Pelopor.id | Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 4 pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatra). Mereka berinisial MY (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat pagi (24/09/2021), di salah satu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, penangkapan itu melibatkan tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.
Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu
Sunarto menambahkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh hewan dilindungi, yakni Hariamau Sumatra.
“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kombes Pol. Sunarto.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa mereka melakukan penangkapan Harimau Sumatra dengan cara dijerat. Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolda Riau. Mereka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []