Pelopor.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi. Sebelumnya, dilaporkan bahwa pada Minggu (26/09/2021) sekitar pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Biota laut yang diperkirakan berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton ini, ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi sudah mati. Ironisnya, ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar. KKP sangat menyayangkan tindakan tersebut, mengingat Hiu Paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari sangat menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Baca juga: Klaster Tambak KKP di Cidaun Kembali Panen Udang Vaname
“Hiu Paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pidana. “Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.
Baca juga: KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut
Lebih lanjut, Tari mengungkapkan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan, saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, dan sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021, diketahui bahwa melalui informasi warga, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang.
Baca juga: KKP dan UNAIR Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut. Dengan ketidaktahuannya, masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut, kemudian memotong-motong dan mengambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga, ikan itu tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya.
“Saat ini, tim UPTD PPI Jayanti Cidaun telah melakukan beberapa langkah penanganan seperti menyusun informasi dan laporan kepada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur dan Dinas terkait lainnya melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut. Lalu berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terjadi lagi hal serupa,” jelas Iwan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini adalah biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. []