Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah Inggris memutuskan untuk melonggarkan persyaratan masuk wisatawan ke negaranya, mulai tanggal 4 Oktober 2021.
Disebutkan, Inggris bakal membebaskan para turis dari 18 negara dari kewajiban menjalani karantina, dengan syarat telah di vaksinasi covid-19.
Negara yang dimaksud antara lain Australia, Barbados, Bahrain, Brunei, Kanada, Dominika, Israel, Jepang, Kuwait, Singapura hingga Malaysia.
- Baca Juga : Inggris Longgarkan Izin Masuk Wisatawan Asing
- Baca juga : Perbaikan Kabel Laut Jasuka Telkom Makan Waktu Sebulan
Meski demikian terdapat juga persyaratan jenis vaksin yang dibebaskan dari aturan wajib karantina, yaitu vaksin produksi AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna dan Janssen.
Selain itu, para wisatawan dari 18 negara juga di wajibkan menjalani test covid-19 saat kedatangan. []