Pelopor.id | Jakarta – Diva Indonesia Krisdayanti (KD), blak-blakan mengungkap nominal gajinya sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan. KD menyebut setiap bulan, ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp16 juta yang cair pada tanggal 1 dan Rp59 juta setiap tanggal 5.
“Setiap tanggal 1, Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalo ga salah,” tutur KD dalam sebuah wawancara bersama politikus Partai NasDem Akbar Faizal, yang diunggah di Youtube Akbar Faizal Uncensored dikutip Pelopor.id Rabu, 15 September 2021.
“Dana aspirasi itu, setiap reses kita (dapat) Rp450 juta lima kali dalam setahun.”
Menimpali perkataan KD, Akbar Faizal menjelaskan bahwa nominal Rp16 juta itu merupakan gaji pokok. Sedangkan Rp59 juta lagi adalah sejumlah tunjangan seperti komunikasi dan lain-lain.
Selain itu, ibu mertua YouTuber Atta Halilintar itu juga mendapatkan Dana Aspirasi yang diluar gaji dan tunjangannya. Dana aspirasi itu sendiri, adalah dana pemerintah yang penggunaannya ditunjuk oleh anggota DPR sesuai kebutuhan masyarakat.
- Baca juga : DPR Dukung Penambahan Anggaran 2022 Kemenperin
- Baca juga : DPR Dukung Program Bantuan Anak Yatim Mensos Risma
“Dana aspirasi memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara, jadi
Dana aspirasi itu, setiap reses kita (dapat) Rp450 juta lima kali dalam setahun.
kita juga harus menyerap aspirasi, artinya di setiap 20 titik kehadiran kita,” ungkapnya.
Dana berikutnya, lanjut KD, adalah kunjungan Daerah Pemilihan (dapil).
“kunjungan Dapil, kita (dapat) Rp140 juta delapan kali dalam setahun. Udah sangat simple, itu yang namanya sembako udah harus kita kucurkan seperti air. karena bentuk kehadiran kita sebagai anggota itu, memang dibutuhkan. setiap saat sebetulnya, bukan saat-saat seperti ini. (sebab) anggarannya ada, ya kehadiran kita (juga) harus ada di masyarakat,” tegasnya. []