Pelopor.id | Jakarta – Sebuah Video Youtube viral di media sosial, Ustaz Sofyan Chalid menyebut wisata ke Candi Borobudur haram hukumnya. Mengomentari hal ini, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa berwisata ke Borobudur tidak haram hukumnya.
“Jadi berkunjung ke borobudur sih menurut saya tidak ada masalah selama itu kan hanya tempat rekreasi. Sama kalau kita berkunjung ke Eropa.”
“Nggak (haram), disana cuma berkunjung, mau rekreasi melihat itu apa salahnya. Beda bila Borobudur itu tempat ibadah, trus umat islam masuk ikut ibadah, ya itu yang tidak boleh,” tutur Dirjen Bimas Islam dalam wawancara dengan wartawan Pelopor.id, Rabu, 15 September 2021.
Kamaruddin menegaskan bahwa Borobudur bukanlah tempat ibadah. Namun, hanya sebagai tempat rekreasi, produk peradaban agama tertentu.
“Jadi berkunjung ke borobudur sih menurut saya tidak ada masalah selama itu kan hanya tempat rekreasi. Sama kalau kita berkunjung ke Eropa. Di Eropa, bahkan gereja-gereja tua yang tidak terpakai jadi tempat berkunjung, tidak ada sama sekali (hubungan) dengan keyakinan,” ungkapnya.
Menurut Dirjen Bimas Islam, orang yang berkunjung ke Borobudur tidak ada yang melaksanakan ibadah. Dalam hal ini, umat islam hanya menyaksikan, atau melihat kehebatan dan keluarbiasaan dari candi tersebut.
“Tidak ada yang beribadah, yang turut melakukan ibadah sama sekali. Jadi bagi kami, bagi saya pribadi ya tidak masalah,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Kamaruddin, pihaknya melakukan upaya pengarus-utamaan pemahaman agama yang moderat. Adapun pemahaman agama yang moderat itu, artinya menghargai memaklumi pemahaman agama orang lain. Tidak ikut-ikutan.
- Baca juga : Mengenal Bapak Madrasah Indonesia, Ahmad Umar
- Baca juga : Kemenag Segera Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
“Ya misal saya orang Islam, saya yakin agama saya yang paling benar. Tapi kan saya tau, selain saya, teman saya, kolega saya, juga yakin dengan agamanya paling benar,” sebutnya.
Selanjutnya, Dirjen Bimas Islam mengimbau agar semua pihak saling menghormati, saling respek sebagai warga negara di indonesia. Dimana semuanya punya hak yang sama tanpa diskriminasi sama sekali.
“Jadi itu yang kita lakukan pengarus-utamaan pemahaman agama yang moderat. Yang didalamnya ada toleransi, menghargai perbedaan dan lain-lain,” pungkasnya. []