Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Menurutnya, korupsi dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah pusat pemerintahan dan perekonomian.
Hal itu ia katakan saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Koalisi Anti Korupsi Indonesia “Korupsi dan Suap sebagai Faktor Penghambat Majunya Bisnis dan Industri dalam Skala Kecil, Menengah Besar dalam Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Senin (30/08/2021),
Teten juga mengatakan, rumitnya perizinan berusaha dan memakan waktu lama rentan mendorong perilaku korupsi. “Perizinan berusaha yang rumit dan memakan waktu lama masih menjadi tantangan besar dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Hal ini rentan mendorong perilaku korupsi baik pemangku kebijakan maupun stakeholders terkait,” kata Teten.
Baca juga: Menkop UKM: 60 Persen Perekonomian RI Tergantung Pada UMKM
Berdasarkan Indeks Kemudahan Berusaha/Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia menempati peringkat 73, dengan kendala utama terkait pengurusan izin, pajak, pendaftaran aset serta pelaksanaan kemudahan ekspor (World Bank, 2021).
Teten juga bersyukur bahwa kemudahan dan perlindungan pelaku usaha kini telah didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih komprehensif. “Alhamdulillah, kemudahan dan perlindungan pelaku usaha telah didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih komprehensif sebagaimana PP Nomor 7 Tahun 2021 (sebagai turunan dari UU Cipta Kerja), khususnya terkait perizinan usaha dan pendampingan NIB (Pasal 39-41) dan perizinan usaha tunggal dan investasi (Pasal 43),” kata Teten.
Saat ini, ada 2.688.343 pelaku UMKM yang terdaftar NIB, sebagaimana data OSS pada 2021.
Baca juga: Jurus Andalan Teten Masduki untuk Memberantas Rentenir
Teten menambahkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan UMKM di tengah pandemi, pihaknya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pengalokasian 40% Pengadaan Barang dan Jasa untuk produk UMKM.
Secara nasional data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 2 Agustus 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 144,31 triliun atau 33% dari target Rp 446,96 triliun. Namun pencadangan pada RUP sudah mencapai Rp 311,50 Triliun atau 70% dari target alokasi. Ia pun optimistis target tahun ini dapat terlampaui. []