Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terus mendorong optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan sebagai upaya substitusi produk impor. Berbagai program sudah disiapkan untuk sektor ini, salah satunya menyediakan 9.000 sertifikat TKDN gratis.
Kemenperin menaruh perhatian besar terhadap penguatan industri energi, khususnya untuk energi listrik. Pasalnya, hingga kini listrik menjadi salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Porang Patut Jadi Prioritas
“Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari laman resmi kemenperin, Minggu (29/08/2021).
Berdasarkan data kemenperin, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Hal itu menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.
Saat ini, ada 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25-40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk. Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018-2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen. Sebanyak 28 produk diantaranya merupakan peralatan kelistrikan.
Baca juga: Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Menperin Agus Gumiwang yakin kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional. “Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” kata Agus. []