Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Kanan). (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Kanan). (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Hal ini, diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%.”

Menperin berharap, dengan Surat Edaran tersebut, perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.

“Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Terkait hal yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional.

“Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa,” katanya.

Taufiek Bawazier Kemenperin
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Taufiek mengimbau, perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” tegasnya.

Taufiek menjelaskan, selama masa pandemi, kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan meningkat. Ini antara lain terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

Baca Juga :   Toko Gucci di AS Terima Pembayaran dengan Uang Kripto

“Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” sebutnya.

Kemenperin
Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan. (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Contohnya PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Selain itu, Panasonic juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” sebut Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, bahwa pada masa pandemi kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.

“Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat,” tandasnya.

Selanjutnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, meskipun industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Kami proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DANA Bawa Inklusi Keuangan Digital Ke Level Global
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:17 WIB

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Rayakan 20 Tahun, Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Deretan Musisi Berkualitas Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:39 WIB

Perayaan Musik Spektakuler Break Out Day 2025 Siap Hadir di Bandung

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:58 WIB

Usung Tema Saling Silang, Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Maksimal

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:48 WIB

Rey Savero Manggung Bareng Melisa Putri di Boleh Gig

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:48 WIB

The People of the Sun (POTS) Lepas Single Anyar Bertajuk Two Tickets

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:25 WIB

Single Aku MerinduMu (Ya Allah) Jadi Lagu Religi Terbaru Element

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:04 WIB

Unit Pop Rock, Sepatu Udara Lepas Single Anyar Bertajuk Gawat

Berita Terbaru

Grup band cadas, Saosin. (Foto: Instagram)

Musik

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Mar 2025 - 04:17 WIB

Aktor sekaligus bintang sinetron Nasrullah alias Mat Solar. (Foto: Wikipedia)

Selebriti

Komedian Senior Mat Solar Meninggal Dunia

Senin, 17 Mar 2025 - 23:52 WIB