Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Kanan). (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Kanan). (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Hal ini, diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%.”

Menperin berharap, dengan Surat Edaran tersebut, perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.

“Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Terkait hal yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional.

“Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa,” katanya.

Taufiek Bawazier Kemenperin
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Taufiek mengimbau, perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” tegasnya.

Taufiek menjelaskan, selama masa pandemi, kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan meningkat. Ini antara lain terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

Baca Juga :   Kronologi Pemberian Akta Lahir Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban

“Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” sebutnya.

Kemenperin
Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan. (Foto: Pelopor.id/Kemenperin)

Contohnya PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Selain itu, Panasonic juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” sebut Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, bahwa pada masa pandemi kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.

“Jadi, kami harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat,” tandasnya.

Selanjutnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, meskipun industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Kami proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:23 WIB

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:02 WIB

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:02 WIB

Risty Ang Kolaborasi Bareng Giant Jay di Lagu Ramadan Hidup Tanpa Kata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:33 WIB

Ribuan Penonton Jakarta Terpukau Aksi Panggung Bryan Adams di Jakarta

Berita Terbaru

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB

Musik

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Feb 2026 - 07:23 WIB