Pelopor.id | Jakarta – Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar dari sektor BUMN, yaitu seorang mantan narapidana korupsi diangkat menjadi komisaris. Dia adalah Izedrik Emir Moeis, Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan keterangan di situs perusahaan, Emir menjabat Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.
Baca juga: Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional
Emir Moeis adalah anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan dari tahun 2000-2013, dan pada 2012 Emir tersandung kasus korupsi. Ia terbukti menerima USD 357.000 dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang, untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian PLTU 1.000 MW di Lampung.
Atas kasus itu, Emir Moeis dihukum pidana 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Profil Singkat Emir Moeis
Emir Moeis lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975 dan menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia tahun 1984.
Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
Emir memulai kariernya pada tahun 1975, sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta pada tahun 1980 sampai 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. []