Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa sertifikat vaksin tidak diperlukan untuk mengurus layanan administrasi kependudukan (adminduk). Hal ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untu mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Pelopor.id, Kamis (29/07/2021).
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,”
Selain itu, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ungkap Zudan.
- Baca juga : Akses Verifikasi Data Dukcapil Masih Gratis, Nanti Berbayar
- Baca juga : Tidak Perlu Fotocopy Lagi, E-KTP Bakal Pindah ke Handphone
Meski begitu, Zudan menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tandasnya. []