Pelopor.id | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Heriyanti, anak bungsu pengusaha asal Aceh Akidi Tio yang sebelumnya menjanjikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya.
“Bulan 2 yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke polda metro jaya. Pelapornya adalah saudara JBK inisialnya,” tutur Yusri Yunus kepada wartawan Pelopor.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Kabid Humas, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri.
“Terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain,” ungkapnya.
“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H.”
Kemudian, pada saat itu polisi juga sudah mengundang H. Namun, dia tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan.
“Kronologisnya adalah sekitar bulan desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior,” rinci Kabid Humas.
“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H,” sambungnya.
Namun hingga dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau H. Sehingga, dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan.
Yusri Yunus juga membeberkan bahwa terlapor sendiri sudah mengakui dari Rp7,9 miliar, yang sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor. Tetapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri.
“Tanggal 28 juli yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” sebut Kabid Humas.
- Baca juga : Uang Donasi Rp 2 Triliun Belum Cair, Polisi Periksa Anak Akidi Tio 9 Jam
- Baca juga : Sumbang Rp 2 Triliun untuk Tangani Covid, Hotman Paris Sebut Akidi Tio Lebih Dermawan dari Bill Gates
Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Kabid Humas meminta agar kasus ini jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang didaerah Sumatera Selatan lantaran memang sudah sejak Februari 2020. Permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu juga sudah ada sejak tahun 2018 yang lalu.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya,” tandas Kabis Humas. []