Sebelum Heboh Sumbang Rp 2T, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan dalam Kasus Penipuan

- Editor

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heriyanti, anak bungsu pengusaha asal Aceh Akidi Tio yang sebelumnya menjanjikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Tribun Sumsel)

Heriyanti, anak bungsu pengusaha asal Aceh Akidi Tio yang sebelumnya menjanjikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Tribun Sumsel)

Pelopor.id | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Heriyanti, anak bungsu pengusaha asal Aceh Akidi Tio yang sebelumnya menjanjikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya.

“Bulan 2 yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke polda metro jaya. Pelapornya adalah saudara JBK inisialnya,” tutur Yusri Yunus kepada wartawan Pelopor.id, Selasa, 3 Agustus 2021.

Menurut Kabid Humas, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri.

“Terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain,” ungkapnya.

“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H.”

Kemudian, pada saat itu polisi juga sudah mengundang H. Namun, dia tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan.

“Kronologisnya adalah sekitar bulan desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior,” rinci Kabid Humas.

“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H,” sambungnya.

Akidi Tio
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (Foto: Pelopor.id/Polda Sumsel)

Namun hingga dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau H. Sehingga, dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan.

Baca Juga :   Kini Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

Yusri Yunus juga membeberkan bahwa terlapor sendiri sudah mengakui dari Rp7,9 miliar, yang sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor. Tetapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri.

“Tanggal 28 juli yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” sebut Kabid Humas.

Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

bilyet giro Rp 2 triliun
Foto bilyet giro Rp 2 triliun anak Akidi Tio. (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Oleh sebab itu, Kabid Humas meminta agar kasus ini jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang didaerah Sumatera Selatan lantaran memang sudah sejak Februari 2020. Permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu juga sudah ada sejak tahun 2018 yang lalu.

“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya,” tandas Kabis Humas. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:30 WIB

Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama

Senin, 18 Maret 2024 - 18:12 WIB

Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:05 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, Huadi Group Bantu Alat Kebersihan 14 Masjid di Papan Loe

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:18 WIB

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Wajibkan Karyawan Sadar K3 Sebagai Tanggung Jawab

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:13 WIB

Huadi Bantu Pasang Kubah Mesjid Jami Rahmat Desa Borong Loe

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:10 WIB

Support Apel Siaga Bencana, Dandim 1410 Bantaeng: Terimakasih Huadi Group

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:47 WIB

Ratusan Bibit Mangrove di Tanam Depan Jetty Huadi Group

Rabu, 29 November 2023 - 22:08 WIB

Kurangi Dampak Lingkungan, Huadi Group Gelar Penanaman Pohon

Berita Terbaru

Musisi Anov Blues One. (Foto: Istimewa)

Musik

Anov Blues One Buka 2025 Lewat Single Tukibul 25

Kamis, 23 Jan 2025 - 20:05 WIB