Pelopor.id | Jakarta – Sering membuat masyarakat resah, kini debt collector yang dibuat resah oleh otoritas. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang yang biasa digunakan para penagih utang untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Permintaan itu, disampaikan OJK kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 belum lama ini.
Dalam surat tersebut, OJK menjelaskan alasannya meminta Mata Elang diblokir lantaran setelah melakukan penelusuran, ternyata aplikasi tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.”
Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu, mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Sejumlah aplikasi pun diketahui tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif.
Permintaan pemblokiran aplikasi, juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan.
- Baca juga : Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah
- Baca juga : Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan
Misalnya Eksekusi agunan yang wajib tertuang dalam berita acara eksekusi agunan. Dimana, perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan, wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” Tulis OJK dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowod dikutip Minggu, 1 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, juga terlampir daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Aplikasi yang dimaksud adalah:
1. BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate
2. Super Matel for Android
3. Super Matel – Mata Elang APK
4. MatelApps: aplikasi mata elang mobil dan motor
5. Super Matel R2 – Aplikasi Mata Elang Motor. []