OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

- Editor

Minggu, 1 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo OJK. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Logo OJK. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Pelopor.id | Jakarta – Sering membuat masyarakat resah, kini debt collector yang dibuat resah oleh otoritas. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang yang biasa digunakan para penagih utang untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu, disampaikan OJK kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 belum lama ini.

Dalam surat tersebut, OJK menjelaskan alasannya meminta Mata Elang diblokir lantaran setelah melakukan penelusuran, ternyata aplikasi tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.”

Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu, mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sejumlah aplikasi pun diketahui tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif.

Permintaan pemblokiran aplikasi, juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan.

Misalnya Eksekusi agunan yang wajib tertuang dalam berita acara eksekusi agunan. Dimana, perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan, wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga :   Dede Yusuf: Anggaran Kurang dari Rp 3 Triliun, Sandiaga Uno Jungkir Balik Sehatkan Sektor Parekraf

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” Tulis OJK dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowod dikutip Minggu, 1 Agustus 2021.

Mata Elang
Aplikasi Mata Elang. (Foto: Pelopor.id/appson windows.com)

Dalam surat tersebut, juga terlampir daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Aplikasi yang dimaksud adalah:

1. BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate

2. Super Matel for Android

3. Super Matel – Mata Elang APK

4. MatelApps: aplikasi mata elang mobil dan motor

5. Super Matel R2 –  Aplikasi Mata Elang Motor. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru