OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

- Editor

Minggu, 1 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo OJK. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Logo OJK. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Pelopor.id | Jakarta – Sering membuat masyarakat resah, kini debt collector yang dibuat resah oleh otoritas. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang yang biasa digunakan para penagih utang untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu, disampaikan OJK kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 belum lama ini.

Dalam surat tersebut, OJK menjelaskan alasannya meminta Mata Elang diblokir lantaran setelah melakukan penelusuran, ternyata aplikasi tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.”

Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu, mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sejumlah aplikasi pun diketahui tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif.

Permintaan pemblokiran aplikasi, juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan.

Misalnya Eksekusi agunan yang wajib tertuang dalam berita acara eksekusi agunan. Dimana, perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan, wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga :   16 Provinsi Terjangkit PMK, Mentan Minta Pemda Optimalkan Peran Puskeswan

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” Tulis OJK dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowod dikutip Minggu, 1 Agustus 2021.

Mata Elang
Aplikasi Mata Elang. (Foto: Pelopor.id/appson windows.com)

Dalam surat tersebut, juga terlampir daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Aplikasi yang dimaksud adalah:

1. BestMatel R4 – Aplikasi Matel Terupdate

2. Super Matel for Android

3. Super Matel – Mata Elang APK

4. MatelApps: aplikasi mata elang mobil dan motor

5. Super Matel R2 –  Aplikasi Mata Elang Motor. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:06 WIB

Lirik Lengkap Single Kagum – Helma Namira dan Deri Adhika

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:58 WIB

Tano Aura, Lavie Band, The Dramma dan Fia Fellow Tampil di Swag Event Edisi 95

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:12 WIB

Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Elvy Sukaesih dan Tokyo Ska Paradise

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:40 WIB

Malam Puncak AMI Awards 2024 Siap Dimeriahkan Bernadya hingga Sal Priadi

Sabtu, 30 November 2024 - 13:09 WIB

Lagu Pergilah Dariku Dirilis, Jadi Single Baru Milik Lambang

Selasa, 26 November 2024 - 14:11 WIB

Memori Baik Jadi Single Terbaru Sheila on 7

Sabtu, 23 November 2024 - 01:30 WIB

Deri Adhika Gandeng Helma Namira Lepas Single Kagum

Rabu, 20 November 2024 - 12:31 WIB

Swag Event Edisi 93 Kehadiran Unit Pop Punk Bekasi, Flip Me!

Berita Terbaru