Tito Karnavian: Papua Gunakan PPKM level 4 dan 3, Istilah Lockdown Bikin Masyarakat Bingung

- Editor

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, melarang Pemerintah Provinsi Papua menggunakan istilah lockdown yang rencananya dimulai 1 Agustus 2021 di wilayah tersebut dan memerintahkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,”

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Senin, 26 Juli 2021. Menurutnya, penggunaan istilah lockdown akan membingungkan masyarakat. Sedangkan, aturan PPKM Level 4 lebih jelas dan rinci.

“Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown,” tutur Tito.

Tito juga mengatakan, bahwa penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di Papua sampai 2 Agustus dan kebijakan itu nantinya akan dievaluasi. Adapun sebelumnya, Pemprov Papua berencana menerapkan lockdown mulai 1 Agustus. Rencana ini, untuk menekan laju penularan Covid-19 di Papua sebagai upaya persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,” tegasnya.

Tito menyebutkan, daerah di Papua yang menerapkan PPKM Level 4 ada 3, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Pembatasan yang berlaku di tiga daerah itu dinilainya sudah cukup ketat. Sementara daerah lain di Papua yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya adalah daerah penyelenggara PON. []

Baca Juga :   Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB