Mendagri Minta Pemda Percepat Insentif Nakes

- Editor

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto:pelopor/Free Pict)

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto:pelopor/Free Pict)

Pelopor.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar, untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan.

Selain itu menurut Mendagri, simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya. Hal ini, disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah secara virtual.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan.”

“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” tutur Tito berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Selasa, 29, Juni 2021.

Untuk itu, Mendagri dengan tegas meminta Pemda untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” ungkap Tito.

Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Pelopor/Kemendagri)

Mendagri menerangkan, arahan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Mekanisme itu, yakni insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Baca Juga :   Kondisi Membaik, Menko Luhut: “Patut Kita Syukuri, Walaupun Bukan Euforia”

Arahan itu, juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.



Instruksi itu, juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. Di dalamnya diamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%.

“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19, kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” tandas Mendagri.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah
Kata Adang Daradjatun Soal Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 03:39 WIB

Gitaris Bless The Knights, Fritz Faraday Resmi Di-endorse Blackstar Amplification

Rabu, 4 September 2024 - 13:27 WIB

Sujar Band Pamer Karya Bareng Lanov dan Senyawa di Swag Event

Minggu, 1 September 2024 - 15:18 WIB

Manusia Aksara Kolaborasi Bareng Widi Vierratale di Single Akhirnya Waktu Memisahkan Aku dan Kamu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:07 WIB

Anov Blues One dan Jack Andie Kolaborasi di Single Tukobel

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Grup Band The Titans Umumkan Comeback, Rizky Balik Jadi Vokalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:09 WIB

Jelang Perayaan 40 Tahun Berkarya, Kahitna Siap Gelar Konser

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:41 WIB

Rilis Album Satellites, The Script Siap Konser di Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan, Green Day Bakal Konser di Jakarta Pada Awal 2025

Berita Terbaru