Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri Jawa dan Bali. Langkah itu untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.
“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” kata Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri pada Senin (26/07/2021).
Baca juga: Penjelasan Menko Luhut Soal PPKM Level 4 dan 3
Data dari Kabupaten Karawang menunjukkan, penyebaran Covid-19 varian Delta terjadi lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Namun, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes ketat.
Luhut meminta agar prokes untuk industri dibuat lebih ketat dan terperinci, serta dijadikan standar bagi seluruh industri agar dapat tetap beroperasi. Luhut juga mengingatkan soal vaksinasi. “Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus. Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” kata Menko Luhut.
Baca juga: Tito Karnavian: Papua Gunakan PPKM level 4 dan 3, Istilah Lockdown Bikin Masyarakat Bingung
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mekanisme tentang hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. “IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” kata Menperin Agus.
Selain itu, pelaku industri diwajibkan mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. “Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tegas Menperin Agus. []