Penjelasan Menko Luhut Soal PPKM Level 4 dan 3

- Editor

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Pelopor/Kemenko Marves)

Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Pelopor/Kemenko Marves)

Pelopor.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” tutur Menko Luhut melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 JUli 2021.

“Beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali.”

Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan.

Sementara soal penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni  indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Menko Luhut menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut juga menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

Penyesuaian PPKM Level 4

Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” tegas Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Menko Luhut
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/tangkapan layar zoom)

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tandas Menko Luhut.

Ketentuan PPKM Level 3

Sebanyak 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh  maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :   Kemendagri Kembangkan Kompetensi ASN dengan Corporate University

“Di level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tegas Menko Luhut.

Meski demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

Menko Luhut
Menko Luhut dan menko Airlangga dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahnya maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” tandas Menko Luhut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Soal ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan  dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” kata Menko Luhut.

Menko menerangkan bahwa pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya akan keluar segera. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.

“Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” imbuhnya.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat yang akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid, para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor/Kemenko Perekonomian)

Menimpali Menko Luhut, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.

Diharapkan, pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dapat berjalan dengan maksimal dan seluruh masyarakat mampu bersama menerapkan protokol kesehatan demi percepatan lajur penularan virus yang ada. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:06 WIB

Lirik Lengkap Single Kagum – Helma Namira dan Deri Adhika

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:58 WIB

Tano Aura, Lavie Band, The Dramma dan Fia Fellow Tampil di Swag Event Edisi 95

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:12 WIB

Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Elvy Sukaesih dan Tokyo Ska Paradise

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:40 WIB

Malam Puncak AMI Awards 2024 Siap Dimeriahkan Bernadya hingga Sal Priadi

Sabtu, 30 November 2024 - 13:09 WIB

Lagu Pergilah Dariku Dirilis, Jadi Single Baru Milik Lambang

Selasa, 26 November 2024 - 14:11 WIB

Memori Baik Jadi Single Terbaru Sheila on 7

Sabtu, 23 November 2024 - 01:30 WIB

Deri Adhika Gandeng Helma Namira Lepas Single Kagum

Rabu, 20 November 2024 - 12:31 WIB

Swag Event Edisi 93 Kehadiran Unit Pop Punk Bekasi, Flip Me!

Berita Terbaru