Pelopor.id | Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 23 Juli 2021, Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk.”
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk hanyal yang terkait dengan urusan diplomatik dan kemanusiaan. Yasonna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru. Revisi itu, antara lain melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.
“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” tutur Yasonna dikutip Pelopor.id dari YouTube Kompas TV, Jumat, 23 Juli 2021.
Kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.
- Baca juga : Viral.. Warga Singapura Sebanyak 140 Orang Padati Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Baca juga : Freedom Day, Lockdown Nasional Inggris Resmi Berakhir
Yasonna menegaskan, pengecualian tersebut tetap harus direkomendasikan dari Kementerian/lembaga terkait. Selain itu, harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.
“Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes,” tandas Yasonna.[]