Selain Diplomat dan Urusan Kemanusiaan, WNA Dilarang Masuk RI

- Editor

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.(Pelopor.id/Kemenkumham)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.(Pelopor.id/Kemenkumham)

Pelopor.id | Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 23 Juli 2021, Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk.”

Adapun WNA yang diperbolehkan masuk hanyal yang terkait dengan urusan diplomatik dan kemanusiaan. Yasonna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru. Revisi itu, antara lain melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” tutur Yasonna dikutip Pelopor.id dari YouTube Kompas TV, Jumat, 23 Juli 2021.

Kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

Yasonna menegaskan, pengecualian tersebut tetap harus direkomendasikan dari Kementerian/lembaga terkait. Selain itu, harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

“Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes,” tandas Yasonna.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kapolres dan Damdim 0501 Jakarta Pusat Bagikan Sembako di Pasar Senen

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB