Pelopor.id | Jakarta – Sidang Tipiring, diselenggarakan di kantor kecamatan Serang melalui video conference Kamis, 15 Juni 2021. Persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang, sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan Corona virus Disease-19.
Total, ada 7 orang yang disidangkan namun yang bisa hadir hanya 3 orang. Sidang ini, berjalan kurang lebih satu jam berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Pada sidang tipiring kali ini terkumpul denda sebesar Rp300.000, hasil denda tersebut akan langsung masuk ke dalam kas daerah.
“Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan.”
Kabar yang beredar di masyarakat mengatakan bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini langsung dibantah oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Menurutnya, isu tersebut tidaklah benar lantaran semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah.
“Gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan” tutur Kusna.
- Baca juga : Sosialisasi Lanjutan Penggunaan Bahasa Arab Pegon di Kota Serang
- Baca juga : Wali Kota dan DPRD Kota Serang Sepakat Perjuangkan Nasib 400 Korban PHK Giant
Semua ini, menurut Kusna dilakukan oleh pemerintah kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat melainkan karena pemerintah sayang dengan rakyatnya agar mereka semua tidak tertular penyakit tersebut.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya,” tegasnya. []