Pelopor.id | Jakarta – Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, pihaknya bersama DPRD Kota Serang sepakat untuk memperjuangkan 400 karyawan PT. Hero Supermarket atau Giant Serang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini, diungkapkan Syafrudin usai menerima audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang.
“Alhamdulillah kami dengan Legislatif sepakat untuk memperjuangkan yang 400 orang ini supaya bisa bekerja kembali di perusahaan yang baru atau perusahaan penggantinya.”
Terkait hal ini, Syafrudin ingin karyawan yang terkena PHK untuk bisa dipekerjakan kembali di perusahaan yang akan menggantikan Giant. Namun, penilaian kelayakan kerja tetap berada di PT. Hero.
“Alhamdulillah kami dengan Legislatif sepakat untuk memperjuangkan yang 400 orang ini supaya bisa bekerja kembali di perusahaan yang baru atau perusahaan penggantinya,” tutur Syafrudin, Rabu, 23 juni 2021.

“Kami pastikan satu karyawan pun tidak ada yang tertinggal, jadi dari 400 orang karyawan ini harus semua masuk lagi. Jika sudah masuk, kami serahkan kepada PT yang baru, kalau pun ada yang kerjanya males dan lainnya boleh dikeluarkan,” tambahnya.
Syafrudin menjelaskan, caranya mereka akan memberikan syarat khusus jika PT yang baru melakukan pembuatan ijin di OPD Kota Serang.
“Sesuai regulasi yang ada, itu pasti PT baru akan membuat perijinan. Ketika membuat perijinan, kami akan memberikan syarat. Boleh dikeluarkan ijinnya, tapi 400 orang karyawan ini diakomodir untuk dipekerjakan kembali,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, pihaknya bersedia memperjuangkan jaminan BPJS Kesehatan 400 orang karyawan yang terkena PHK tersebut ke PBI.
“Mereka ini mau dimasukan ke orang miskin. Kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi II dan Disnakertrans mitra kerjanya untuk mengawal ini dan meminta data agar nanti di Badan Anggaran bisa diusulkan kepada DPRD melalui Dinsos,” tegasnya. []