Pelopor.id | Jakarta – Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melakukan sosialisasi lanjutan Peraturan Walikota tentang penggunaan bahasa Arab Pegon. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang Jumat, 25 Juni 2021.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang penggunaan Arab Pegon ini, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan penggunaan bahasa Arab Pegon seperti, Bappeda Kota Serang, Dishub Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang, dll, untuk mensinkronisasikan tupoksi disetiap masing-masing OPD.
Tujuan penggunaan Arab Pegon ini, untuk meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya daerah, pemahaman penulisan aksara Arab Pegon kepada Masyarakat, mengembangkan dan melestarikan budaya dan promosi budaya sebagai daya kesatuan berkunjung ke Kota Serang.
- Baca juga : Wali Kota dan DPRD Kota Serang Sepakat Perjuangkan Nasib 400 Korban PHK Giant
- Baca juga : Wakil Wali Kota Serang Subadri Lakukan Pembinaan Perpustakaan Sekolah
Pembahasan sosialisasi lanjutan tersebut juga, menyepakati tata cara penulisannya, menyepakati tugas dan fungsi masing-masing OPD seperti, Dishub Kota Serang untuk papan nama jalan menggunakan bahasa Arab Pegon.
Selain itu juga digunakan Dinas PUPR Kota Serang di setiap bangunan perkantoran atau OPD, Serta oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang untuk menggunakan bahasa Arab Pegon disetiap nama jalan lingkungan dan gapura perumahan. []