Pelopor.id | Jakarta – Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah mengimbau warganya untuk beribadah di rumah masing-masing menyusul Kota Tangerang yang kini berstatus zona merah lantaran kasus Covid-19 meningkat signifikan.
Arief menegaskan, imbauan itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan MUI mengenai kegiatan peribadahan masyarakat.
“Salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Masyarakat juga diimbau beribadah di rumah masing-masing.”
“Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan MUI pusat,” sebut Arief, Jumat, 25 Juni 2021.
Adapun MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Arief juga menyebutkan, dengan status zona merah maka kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan. Kebijakan ini dilakukan hingga Kota Tangerang dinyatakan aman atau status berubah menjadi lebih baik.
- Baca juga : Wali Kota Arief Tetapkan RSUD Kota Tangerang Sebagai RS Khusus Covid-19
- Baca juga : Aplikasi Pendaftaran Vaksinasi Pemkot Tangerang Ramai Pendaftar
“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Masyarakat juga diimbau beribadah di rumah masing-masing,” sebut Arief.
“Tokoh-tokoh agama diminta membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah,” tambahnya. []