Pelopor.id | Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021, akibat semakin tingginya angka kasus Covid-19.
PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home
Selain itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan sisanya bekerja di kantor. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan sisanya bekerja di kantor.
Untuk kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota dalam Zona Kuning dan Oranye bisa melaksanakan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran, dilakukan pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk tempat ibadah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan beribadah wajib dilakukan dari rumah. Sedangkan yang selain wilayah Zona Merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim
Jika ada masyarakat yang harus melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus dilakukan karantina selama lima hari di posko desa/posko kelurahan, dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. []