Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

- Editor

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Pelopor/Pemprov Banten)

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Pelopor/Pemprov Banten)

Pelopor.id | Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021, untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19

Surat edaran ini mengatur sejumlah hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah.

  1. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021. 
  2. Selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat. 
  3. Tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan jarak dua (2) meter.
  4. Dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T. Untuk 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T adalah testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan jika positif Covid-19.

Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

Sedangkan untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Jika dalam rangka tugas kedinasan, maka harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Terhadap ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Tiongkok Tetapkan Target Pertumbuhan PDB Terendah Dalam 30 Tahun

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB