Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

- Editor

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Pelopor/Pemprov Banten)

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Pelopor/Pemprov Banten)

Pelopor.id | Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021, untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19

Surat edaran ini mengatur sejumlah hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah.

  1. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021. 
  2. Selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat. 
  3. Tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan jarak dua (2) meter.
  4. Dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T. Untuk 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T adalah testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan jika positif Covid-19.

Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

Sedangkan untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Jika dalam rangka tugas kedinasan, maka harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Terhadap ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Mendagri Minta Kepala Daerah Langsung yang Jalankan PPKM Mikro

Berita Terkait

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH
Huadi Group Berbagi Berkah Tiap Jumat, Jemaah Masjid: Alhamdulillah
Kata Adang Daradjatun Soal Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:57 WIB

AIU, Andhara Fachsya, dan Ray Surajaya Bawakan Karya Teranyar di Swag Event

Senin, 30 September 2024 - 13:35 WIB

Grup Band The Mets Lepas Single Perdana Berjuluk Intensi

Kamis, 26 September 2024 - 23:37 WIB

Single I Wanna Milik Helma Namira Resmi Dirilis

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Superboy, Della Devina, Daniel Hasbon dan T.C.H.R.S Berbagi Panggung di Swag Event Edisi 88

Senin, 23 September 2024 - 15:48 WIB

Peduli Warga Gaza, Yusi Ananda Lepas Single Palestina

Berita Terbaru

Grup band Sore. (Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Ketiga Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 11:08 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Kedua Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:53 WIB

Poster rundown Synchronize Fest 2024. (Foto: Istimewa)

Musik

Jadwal Penampil Hari Pertama Synchronize Fest 2024

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:40 WIB

Unit rock n roll hura-hura, The Mets. (Foto: Istimewa)

Musik

Grup Band The Mets Lepas Single Perdana Berjuluk Intensi

Senin, 30 Sep 2024 - 13:35 WIB