Pelopor.id | Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021, untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19
Surat edaran ini mengatur sejumlah hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.
- Selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.
- Tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan jarak dua (2) meter.
- Dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T. Untuk 5M adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T adalah testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan jika positif Covid-19.
Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim
Sedangkan untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Jika dalam rangka tugas kedinasan, maka harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Terhadap ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. []