Pelopor.id – Pemerintah, menetapkan syarat perjalanan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Tetapi, anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selain itu, Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Baca juga :
- Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
- Alasan Menko Luhut Batalkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru
Namun, tetap mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tutur Menko Luhut berdasarkan keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021.
Untuk kedatangan dari luar negeri, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat, penumpang memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Menko Luhut juga menerangkan, bahwa perubahan secara detail tentang aturan Nataru akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. []












